PROSEDUR BANDING NILAI FKIP UNISKA

alur banding nilai
Banding nilai adalah hak mahasiswa untuk mengajukan keberatan atau meminta peninjauan kembali atas nilai yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah jika mahasiswa merasa nilai yang diberikan tidak adil atau tidak sesuai dengan performa mereka. Mahasiswa dapat mengajukan banding nilai jika terdapat bukti kuat adanya kesalahan dalam perhitungan atau pencatatan nilai, terdapat kesalahan konsep penilaian yang tidak sesuai RPS/Kontrak Perkuliahan, atau terjadi diskriminasi yang tidak terkait dengan performa akademik mahasiswa dalam proses pemberian nilai.
Pengajuan banding nilai dapat dilakukan dengan mengikuti alur dan prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNISKA Kediri. Berikut langkah-lagkah yang perlu diperhatikan untuk mengajukan banding nilai:
- Mahasiswa mengajukan peninjauan ulang hasil penilaian kepada dosen pengampu MK dengan mengumpulkan formulir permohonan penjauan ulang. Penilaian ulang bukanlah permintaan untuk mendapatkan nilai yang lebih tinggi.
- Dosen pengampu akan meninjau ulang seluruh dokumen ujian/penilaian mahasiswa. Jika terdapat perubahan nilai, maka nilai yang diinput ke SIAKAD adalah nilai yang baru. Dosen pengampu akan membuat berita acara untuk diberikan kepada koordinator prodi dan bagian akademik untuk memperbarui nilai mahasiswa. Jika tidak terjadi perubahan nilai, dosen pengampu tetap memberikan berita acara kepada koordinator prodi.
- Jika mahasiswa merasa tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka mahasiswa mengirimkan formulir permohonan banding nilai serta lampiran-lampiran yang diperlukan kepada Koordinator Program Studi.
- Koordinator Prodi menunjuk Komite Ad Hoc untuk mencari fakta secara adil dan menentukan apakah nilai yang diajukan harus diubah.
- Komite Ad Hoc melakukan pencarian fakta dan menentukan apakah ada perubahan nilai atau tidak. Jika harus diubah, maka komite Ad Hoc menetapkan nilai baru dan mengajukannya kepada Koordinator Prodi.
- Komite Ad Hoc melaporkan hasil temuannya kepada semua pihak terkait.
- Koordinator Prodi menugaskan bagian Akademik untuk mengubah nilai menjadi nilai yang direkomendasikan pada SIAKAD sesuai dengan hasil rekomendasi Komite Ad Hoc.
