Layanan Jaminan Mutu di FKIP mempertimbangkan  Standar Nasional Pendidikan Tinggi berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2012 Dikti Pasal 54, Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas:

Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas:

Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional PendidikanTinggi; dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional PendidikanTinggi.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.Berdasarkan Struktur Permenristekdikti 44 2015  terdiri atas: 

Bab I Ketentuan Umum

Bab II Standar Nasional Pendidikan

Untuk Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan, terdiri atas:

  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi Pembelajaran
  • Standar Proses Pembelajaran
  • Standar Penilaian Pembelajaran
  • Standar Dosen danTenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
  • Standar Pengelolaan Pembelajaran
  • Standar Pembiayaan Pembelajaran

Bab III Standar Nasional Penelitian

  • Standar Hasil Penelitian
  • Standar Isi Penelitian
  • Standar Proses Penelitian
  • Standar Penilaian Penelitian
  • Standar Peneliti
  • Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
  • Standar Pengelolaan Penelitian
  • Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

Bab IV Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat

  • Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat
  • Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat
  • Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat
  • Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat
  • Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat
  • Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
  • Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat
  • Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kpd Masyarakat

Ketentuan Umum: 

  1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
  2. Standar Nasional Pendidikan, (SNP) adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Standar Nasional Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sistem Dokumentasi

Setelah memahami Standar diatas, GJM mengadakan sistem dokumentasi yeng terdiri mengacu pada dokumentasi, keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses kegiatan SPMI  GJM FKIP Uniska dapat terjamin. Ini adalah cerminan dari alat komunikasi yang efektif dan menjamin konsistensi tindakan untuk menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan para pemangku kepentingan dan peningkatan yang berkelanjutan. GJM FKIP Uniska menetapkan dan memelihara prosedur terdokumentasi terkait pengendalian semua dokumen dan catatan perangkat yang berkaitan dengan persyaratan Sistem Manajemen Mutu.

Merujuk pada klasifikasi dokumen SPMI GJM FKIP Uniska memiliki berbagai jenis dokumen terkait penjaminan mutu, sebagai berikut:

  1. Visi, Misi, Tujuan, Motto, dan Pernyataan Mutu, 
  2. Program Kerja Puslak-SPMI,  
  3. SOP Tinjauan Manajemen, Persiapan Program Kerja dan Rapat Rutin,  
  4. SOP Evaluasi Kepuasan Pengguna,  
  5. SOP Persiapan Dokumen SPMI, 
  6. SOP Membantu persiapan dokumen, Kunjungan Simulasi dan Proposal Akreditasi Program Studi,  
  7. SOP Pengawasan Perbandingan Hasil Akreditasi Program Studi,  
  8. SOP Membantu dalam Menyiapkan Akreditasi/Sertifikasi Internasional Program Studi,  
  9. SOP Memperbarui Konten Website GJM, 
  10. SOP Penyediaan Layanan Konsultasi/Perbandingan Studi,  
  11. SOP Penyediaan Narasumber di Bidang Persiapan Dokumen SPMI dan Akreditasi Program Studi,  
  12. SOP Pelatihan/Workshop tentang SPMI dan Akreditasi Program Studi,  
  13. SOP Membantu Pembukaan Program Studi Baru,  
  14. Instrumen Pemantauan dan Evaluasi untuk Kegiatan di Puslak-SPMI,  
  15. Laporan Pelaksanaan Kegiatan,  
  16. Laporan Tahunan

Laporan Tahunan

Laporan Tahunan GJM FKIP Uniska menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban secara administratif unit kerja atas pelaksanaan program kerja selama satu tahun periode Januari sampai Desember. Laporan tahunan menjelaskan tentang pelaksanaan program dan hasil kerja.

Disamping itu, laporan tahunan juga menghimpun berbagai kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya.

Laporan tahunan diharapkan memberikan gambaran tentang GJM FKIP Uniska, menjadi evaluasi atas pelaksanaan program kerja dan aktivitas di tahun berjalan, serta memberikan masukan untuk menyempurnakan program kerja tahun mendatang dengan menjadikannya pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Laporan Tahunan GJM FKIP Uniska dapat diunduh di sini.

Laporan Evaluasi Diri

Evaluasi-diri bagi GJM FKIP Uniska adalah suatu proses yang harus dilakukan dalam siklus pengembangan penjaminan mutu internal, perbaikan program secara berkelanjutan, dan untuk melengkapi serta memutakhirkan pangkalan data yang dimiliki.

JIka evaluasi-diri telah menjadi “budaya”, maka GJM FKIP Uniska akan selalu memutakhirkan data (updated), apabila diminta atau dituntut oleh pihak-pihak yang membutuhkannya. Oleh karena itu evaluasi-diri akan dilakukan secara berkala untuk memperbaharui/memutakhirkan pangkalan data dan informasi secara berkelanjutan.

Evaluasi-diri adalah upaya GJM FKIP Uniska untuk mengetahui gambaran mengenai kinerja dan keadaan dirinya melalui pengkajian dan analisis yang dilakukan oleh GJM FKIP Uniska berkenaan dengan kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan, kendala, bahkan ancaman. Pengkajian dan analisis itu dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan pakar sejawat dari luar Puslak-SPMI, sehingga evaluasi-diri dapat dilaksanakan secara objektif.

Link evaluasi diri tahunan dapat diakses disini

Dokumen Akreditasi

Instrumen dan dokumen-dokumen terkait akreditasi Prodi PBI dapat di download di bawah ini:

1. LED

2. Matrik Penilaian Sarjana

3. Laporan Hasil Audit

4. Renstra

5. Renop

6. RIP

PPEPP Tingkat Universitas