Pengaturan Kebijakan

Kebijakan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan dan institusi tentang hal tertentu. Kebijakan SPMI Universitas Islam Kadiri adalah pemikiran, sikap, pandangan Universitas Tadulako mengenai SPMI yang berlaku di Universitas Tadulako. Kebijakan SPMI ini dilaksanakan oleh seluruh pengelola dan pelaksana di seluruh tingkatan unit kerja, yaitu tingkat Universitas, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis dan Biro, Pusat, Jurusan/Bagian, Program studi, serta organisasi kemahasiswaan dan organisasi alumni.
Rincian Kebijakan SPMI Universitas Islam Kadiri diuraikan sebagai berikut:

  1. Kebijakan SPMI diarahkan pada penyelenggaraan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, sesuai dengan dinamika nasional dan kemajuan IPTEKS, serta selaras dengan semangat kemandirian dan berbudaya.
  2. Kebijakan SPMI mensyaratkan pengelolaan pendidikan yang senantiasa melakukan peningkatan mutu secara berkesinambungan dengan menjaga terpeliharanya siklus pengelolaan pendidikan tinggi.
  3. Pelaksanaan kebijakan SPMI bidang akademik dirancang berbasis learning outcome dan riset laboratorium dengan fokus pembelajaran berpusat pada mahasiswa (Student Centered Learning).
  4. Pelaksanaan kebijakan SPMI bidang non akademik dirancang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, administrasi, dan keuangan.
  5. Pengendalian atau evaluasi mutu terhadap penyelenggaraan pendidikan yang melibatkan bidang akademik dan non akademik dilakukan secara periodik dan berkesinambungan dalam rangka percepatan pencapaian visi Universitas Tadulako perguruan tinggi berstandar internasional dalam pengembangan IPTEKS berwawasan lingkungan hidup.
  6. Peningkatan SPMI didasarkan pada empat sasaran strategis kebijakan pengembangan, yang mengacu pada Rencana Strategis Universitas Universitas Islam Kadiri 2020-2024, yaitu:
  • Meningkatnya kualitas lulusan
  • Meningkatnya kualitas dosen
  • Meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran
  • Meningkatnya tata kelola yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Penetapan Standar

Standar menunjukkan sesuatu yang dirumuskan ke dalam kalimat yang berisi pernyataan tentang apa yang ingin dicapai, apa yang menjadi harapan, suatu tolak ukur, kriteria, spesifikasi tertentu, atau pernyataan yang bersifat instruktif untuk melakukan sesuatu. Dalam konteks SPMI, standar merujuk kepada SPMI (Standar Dikti) yang mencakup standar yang diperoleh dari pemerintah, yakni Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan standar yang wajib menjadi pedoman pada setiap perguruan tinggi, yakni Standar Pendidikan Tinggi yang dipedomani oleh UNISKA. Setiap perguruan tinggi UNISKA telah merumuskan Standar Dikti yang berkualitas lebih tinggi atau lebih banyak secara kuantitatif dibandingkan SN Dikti atau Standar Dikti yang tidak tercakup dalam SN Dikti. Artinya, UNISKA telah berupaya secara mandiri dalam menyusun beragam Standar Dikti yang selayaknya lebih banyak secara kuantitatif dan/atau lebih tinggi secara kualitatif dari SN Dikti. Adapun tahapan yang dilakukan dalam menyusun Standar Dikti oleh UNISKA adalah sebagai berikut.

a. Siapkan dan pelajari berbagai bahan, termasuk:

  1. Perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi (Undang-Undang Pendidikan Tinggi, berbagai peraturan menteri, dan/atau peraturan lembaga lain yang mengatur Pendidikan Tinggi);
  2. Kode nilai atau nilai-nilai dasar yang dipegang oleh Perguruan Tinggi;
  3. Visi, misi, dan tujuan UNISKA dan/atau unit pengelola program studi;
  4. Analisis SWOT UNISKA dan/atau unit pengelola program studi; dan
  5. Hasil studi pelacakan dan/atau penilaian kebutuhan kepada pemberi kerja lulusan.

b. Lakukan benchmarking ke lembaga pendidikan tinggi lain (jika dianggap perlu) untuk mendapatkan informasi, pengalaman, dan saran. Alternatif lainnya adalah mengundang narasumber, termasuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaga, atau Universitas lain yang memahami Kebijakan SPM Dikti Nasional;

c. Selenggarakan pertemuan yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal UNISKA sebagai sarana untuk mendapatkan berbagai saran, ide, atau informasi yang dapat digunakan dalam merumuskan Standar Pendidikan Tinggi yang berlaku di UNISKA;

d. Rumuskan Standar Pendidikan Tinggi UNISKA menggunakan struktur yang memiliki elemen ABCD, yaitu Audience (subjek), Behaviour (predikat), Competence (objek), dan Degree (kualifikasi).

Pengujian publik atas hasil formulasi Standar Dikti yang ditetapkan oleh UNISKA dilakukan dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal, untuk memperoleh masukan untuk perbaikan Standar Dikti yang ditetapkan oleh UNISKA; f. Merevisi konten, penyuntingan, dan aspek struktural kalimat dari Standar Dikti yang ditetapkan oleh institusi pendidikan tinggi itu sendiri, sehubungan dengan hasil uji publik; g. Menetapkan Standar Dikti yang ditetapkan oleh UNISKA, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar UNISKA. Formulasi Standar Dikti yang ditetapkan oleh UNISKA, sesuai dengan langkah-langkah di atas dapat dilakukan oleh: 

a. Tim ad hoc yang dibentuk dan diberi wewenang oleh Pimpinan UNISKA untuk menyiapkan dokumen SPMI, yang dapat terdiri dari pejabat struktural dan/atau dosen yang bukan pejabat struktural; atau 

b. LPPMP UNISKA yang dapat bertindak sebagai koordinator atau fasilitator dalam formulasi Standar Dikti yang ditetapkan oleh UNISKA. Agar semua pihak di dalam UNISKA memahami bagaimana Standar Dikti yang ditetapkan oleh UNISKA diformulasikan dan ditetapkan, perlu adanya Buku Panduan Penetapan Standar. Buku Panduan ini dilengkapi dengan Buku Panduan Pelaksanaan Standar, Buku Panduan Evaluasi Pelaksanaan Standar, Buku Panduan Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan Buku Panduan Perbaikan Standar, yang dapat disusun menjadi Buku Manual SPMI.

Penerapan Standar

Pelaksanaan standar adalah menerapkan isi dari semua dokumen SPMI yang telah disusun dan ditetapkan. Setelah Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yaitu baik SN Dikti maupun Standar Dikti yang ditetapkan UNISKA Kediri, ditetapkan dan diberlakukan pada seluruh tingkat di UNISKA Kediri, langkah berikutnya adalah para pihak yang menjadi subyek atau audience (A) dari standar tersebut harus mulai melaksanakan isi standar. Subyek pada suatu standar dapat berbeda tergantung dari isi masing- masing Standar Dikti, misalnya Rektor, Direktur, Dekan, Kepala Biro, Ketua Jurusan/Progtam Studi, Dosen, tenaga kependidikan, atau bahkan mahasiswa. Berikut ini contoh isi rumusan Standar dalam SPMI (Standar Dikti) yang memperlihatkan subyek yang harus melaksanakannya: Standar Isi Pembelajaran: “Dosen menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah yang dibinanya dan membagikan kepada para mahasiswa, pada kuliah pertama di setiap awal semester”, menunjukkan bahwa subjek yang harus melaksanakan standar tersebut adalah dosen;

Secara manajerial, semua pejabat struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya bertanggung jawab dalam Tahap Pelaksanaan Standar dalam SPMI ini. Contoh dalam pelaksanaan Standar isi Pembelajaran di atas, walaupun subjek adalah dosen, namun Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi, atau Wakil Dekan juga bertanggung jawab memantau, mengevaluasi dan bila perlu mengambil tindakan koreksi untuk memastikan bahwa isi standar tersebut dilaksanakan atau dipenuhi.

Dengan demikian, pelaksanaan isi standar dalam SPMI menjadi tugas dari setiap pihak yang mengelola UNISKA Kediri, baik sebagai pejabat struktural, bukan pejabat struktural, dosen, tenaga kependidikan yang bukan dosen, dan juga mahasiswa, sesuai dengan isi masing-masing standar. Tidak benar jika pelaksanaan Standar dalam SPMI atau dokumen SPMI secara keseluruhan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab LPM. Agar semua Standar dalam SPMI dapat dilaksanakan, diperlukan Manual Pelaksanaan Standar dalam SPMI yang dapat dihimpun ke dalam Buku Manual SPMI bersama dengan manual lainnya.

Evaluasi Standar

Evaluasi Pelaksanaan Standar dalam SPMI adalah tindakan pejabat struktural pada setiap tingkat UNISKA Kediri, termasuk lembaga/kantor penjaminan mutu jika ada, untuk menilai apakah isi berbagai Standar dalam SPMI telah dilaksanakan atau dipenuhi. Dengan kata lain, evaluator menilai kesesuaian antara pelaksanaan standar dengan standar yang telah ditetapkan. Tindakan mengevaluasi pelaksanaan standar lazim dikaitkan dengan tindakan memantau (monitoring), sehingga dapat disebut monitoring dan evaluasi (monev).
Jenis evaluasi pelaksanaan standar UNISKA Kediri, adalah:
a. Diagnostic evaluation, yaitu evaluasi yang bertujuan mengetahui kelemahan atau kendala yang dapat menghalagi pelaksanaan isi standar dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi kelemahan tersebut.
b. Formatif evaluation/monev, yaitu evaluasi yang bertujuan memantau (monitoring) proses pelaksanaan standar untuk mengambil tindakan pengendalian, apabila ditemukan kesalahan atau penyimpangan yang berakibat isi standar tidak terpenuhi, atau memperkuat pencapaian pelaksanaan standar;
c. Summative evaluation, yaitu evaluasi yang bertujuan menganalisis hasil akhir pelaksanaan standar sehingga dapat disimpulkan, antara lain tentang efektivitas, keberhasilan, dan dampak atau outcomes dari pelaksanaan standar, termasuk dalam evaluasi ini adalah audit internal dan akreditasi.

Tujuan evaluasi pelaksanaan standar SPMI adalah:
a. Memastikan standar dalam SPMI telah dilaksanakan sebagaimana telah ditetapkan;
b. Mengantisipasi dan/atau mengoreksi kekeliruan atau kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan standar dalam SPMI yang berpotensi menggagalkan pencapaian isi standar dalam SPMI tersebut;
c. Jika tidak ditemukan kekeliruan atau kekurangan, maka tujuan evaluasi atau monitoring adalah mempertahankan pelaksanaan standar dalam SPMI yang telah berlangsung.
Di dalam manajemen SPMI UNISKA Kediri, evaluasi dan pengendalian (control) adalah dua kegiatan yang penting dan strategis untuk memastikan bahwa apa yang menjadi tujuan organisasi dapat dicapai.

Evaluasi pelaksanaan SPMI yaitu:
a. Evaluasi diagnostik dilakukan oleh pejabat struktural (atasan)
b. Evaluasi formatif dilakukan oleh pejabat struktural (atasan)
c. Evaluasi sumatif terdiri dari:
1) Audit Mutu Internal oleh Auditor, dan
2) Akreditasi oleh Asesor

Objek yang dievaluasi dapat berupa:
a. Proses atau kegiatan pelaksanaan isi suatu standar;
b. Prosedur atau mekanisme pelaksanaan isi standar;
c. Hasil atau output dari pelaksanaan isi standar; dan
d. Dampak atau outcomes dari pelaksanaan isi standar.

Keempat aspek ini dinilai dengan tolok ukur isi dari masing-masing Standar dalam SPMI. Oleh karena cakupan isi Standar Dikti berbagai macam sesuai dengan luas lingkup penyelenggaraan pendidikan tinggi UNISKA Kediri, maka waktu dan frekuensi evaluasi pelaksanaan Standar Dikti mungkin tidak akan selalu sama, contoh: evaluasi pelaksanaan Standar Kebersihan Ruang Kelas dapat dilakukan sekali dalam seminggu, sedangkan pemantauannya dilakukan setiap hari. Namun, evaluasi pelaksanaan Standar Rekrutmen dan Seleksi Dosen, tidak mungkin dilakukan mingguan melainkan setahun sekali.

Untuk dapat mengevaluasi, diperlukan ketersediaan bahan, data, informasi, keterangan, dan alat bukti yang menjadi objek evaluasi. Bahan ini dikumpulkan dari formulir catatan/rekaman pelaksanaan standar dalam SPMI, formulir pemantauan, dan penjelasan dari pihak pelaksana Standar Dikti. Pedoman rinci tentang siapa, bilamana, bagaimana, dan apa yang harus disiapkan untuk Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti dirumuskan di dalam Manual Evaluasi yang terhimpun dalam Buku Manual SPMI.

Pengendalian Standar

Pengendalian pelaksanaan Standar dalam SPMI merupakan tindak lanjut atas berbagai temuan (findings) yang diperoleh dari tahap evaluasi pelaksanaan standar dalam SPMI. Jika temuan (findings) menunjukkan bahwa pelaksanaan isi standar dalam SPMI telah sesuai dengan apa yang telah dicantumkan di dalam standar dalam SPMI, maka langkah pengendaliannya berupa upaya agar pencapaian tersebut tetap dapat dipertahankan. Namun, jika temuan (findings) menunjukkan sebaliknya, maka harus dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan untuk memastikan agar isi standar dalam SPMI yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.

Jenis tindakan koreksi sebagai langkah pengendalian pelaksanaan standar dalam SPMI, yaitu mulai dari penyelenggaraan rapat pimpinan yang khusus membahas hasil evaluasi hingga penjatuhan tindakan koreksi tertentu, antara lain instruksi, teguran, peringatan, penghentian perbuatan/kegiatan, investigasi atau pemeriksaan mendalam, dan penjatuhan sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Setiap bentuk tindakan koreksi yang diambil atas temuan (findings), perlu dicatat di dalam formulir yang dilengkapi dengan informasi seperti tanggal, pihak yang harus melakukan tindakan koreksi, alasan penjatuhan tindakan koreksi, pihak yang menjatuhkan tindakan koreksi, durasi waktu tindakan koreksi harus dilakukan, serta keterangan tentang apakah tindakan koreksi tersebut telah dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Pencatatan langkah tindakan koreksi atas temuan (findings) merupakan salah satu luaran SPMI yang akan diperiksa oleh BAN-PT atau LAM dalam menetapkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi.

Petunjuk mengenai siapa, bilamana, dan bagaimana pengendalian pelaksanaan Standar Dikti harus dilakukan, sebaiknya dirumuskan dalam Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti. Manual ini seperti manual lainnya dapat dihimpun di dalam Buku Manual SPMI. Dalam hal ini perlu dikemukakan bahwa pengendalian pelaksanaan Standar Dikti tidak tepat jika dilakukan oleh LPM, sebab unit ini tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan koreksi. Dalam hal temuan (findings) menunjukkan perlu tindakan koreksi, maka informasi itu harus disampaikan ke pemimpin unit yang dievaluasi atau diaudit, dan kepada pemimpin UNISKA Kediri untuk ditindaklanjuti.

Pengendalian merupakan tindak lanjut atas hasil yang diperoleh dari kegiatan evaluasi. Hal ini berarti tindak lanjut tersebut dapat dilakukan terhadap hasil evaluasi diri, audit internal, maupun atas hasil akreditasi. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan isi standar telah sesuai dengan apa yang direncanakan sehingga dipastikan isi standar akan terpenuhi, langkah pengendaliannya hanya berupa upaya agar hal positif tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, jika dalam evaluasi pelaksanaan standar ditemukan kekeliruan, ketidaktepatan, kekurangan atau kelemahan yang dapat menyebabkan kegagalan pencapaian isi standar atau tujuan/sasaran/rencana, harus dilakukan langkah pengendalian. Langkah pengendalian berupa tindakan korektif atau perbaikan untuk memastikan pemenuhan perintah/kriteria/sasaran di dalam standar UNISKA Kediri.

Ada beberapa jenis tindakan korektif sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi, mulai dari penyelenggaraan rapat pimpinan, hingga pelaksanaan tindakan korektif tertentu yaitu intruksi, teguran, peringatan, penghentian kegiatan, investigasi atau pemeriksaan mendalam, penjatuhan sangsi ringan hingga berat. Semua tindakan korektif ini harus didasarkan pada isi setiap standar UNISKA Kediri. Pihak yang melaksanakan pengendalian adalah audience dari standar UNISKA Kediri dan pejabat struktural sesuai hirarki, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Peningkatan Standar

Peningkatan standar adalah kegiatan di perguruan tinggi untuk menaikkan isi standar dalam SPMI sebagai suatu sistem (kaizen) yaitu meliputi perbaikan rencana dan penerapan sesuai koreksi yang telah dilakukan sehingga SPMI semakin mampu menunjukkan budaya mutu di UNISKA Kediri. Peningkatan standar dalam SPMI adalah kegiatan UNISKA Kediriuntuk menaikkan atau meninggikan isi Standar dalam SPMI.

Kegiatan ini sering disebut kaizen atau continuous quality improvement (CQI), dan hanya dapat dilakukan apabila standar dalam SPMI telah melalui keempat tahap siklus SPMI di atas, yaitu Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan Standar dalam SPMI. Peningkatan standar dalam SPMI untuk meningkatkan mutu UNTAD sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat, kemajuan ilmu dan teknologi, serta peningkatan tuntutan kebutuhan pemangku kepentingan internal dan/atau eksternal UNISKA Kediri.

Isi standar dalam SPMI yang dapat ditingkatkan adalah unsur Behaviour, Competence, Degree, atau kombinasi ketiganya. Contoh, semula isi suatu standar proses pembelajaran dalam SPMI adalah “Setiap semester dosen wajib menyusun RPS matakuliah yang diasuhnya”. Kemudian setelah standar ini dicapai selama dua tahun berturut-turut, dan setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan standar tersebut setiap semester, diketahui bahwa mayoritas atau bahkan semua dosen telah memenuhi isi standar itu. Kemudian, aspek Competence dalam isi standar itu dapat ditingkatkan sehingga menjadi “Setiap semester dosen wajib menyusun RPS matakuliah yang diasuhnya dengan mencantumkan capaian pembelajaran mata kuliah dan harus selaras dengan capaian pembelajaran program studi”. Dapat pula yang ditingkatkan adalah aspek Degree, sehingga bukan lagi dosen harus menyusun RPS setiap semester, melainkan mencantumkan tenggat waktu, yaitu “Paling lambat satu bulan sebelum awal semester berjalan, setiap dosen harus telah selesai menyusun silabus matakuliah yang diasuhnya dan membagikannya kepada mahasiswa pada saat mahasiswa melakukan pendaftaran rencana studi”.

Kaizen setiap standar dalam SPMI dapat dilakukan secara bersamaan atau serentak, atau secara parsial. Artinya, tidak mungkin seluruh standar ditingkatkan mutunya lima tahun sekali, atau setiap tahun sekali. Hal ini sangat tergantung pada isi masing-masing standar. Contoh, kaizen isi Standar Kurikulum tidak mungkin dilakukan setiap tahun, tetapi kaizen isi Standar Kebersihan dapat dilakukan setiap tahun atau setiap semester.

Disarankan agar kaizen atas isi standar dalam SPMI dilakukan bukan oleh perseorangan, melainkan secara institusional, yaitu melalui Pimpinan UNISKA Kediri dan/atau LPM. Jika diperlukan, sebelum melakukan kaizen standar dalam SPMI, UNISKA Kediri dapat melakukan benchmarking untuk mengidentifikasi seberapa jauh Perguruan Tinggi lain telah melaksanakan SPMI dan membandingkannya dengan apa yang telah dilakukan atau dicapai oleh Perguruan Tinggi tersebut. Peningkatan standar UNISKA Kedirio juga dilakukan sebagai upaya mengikuti perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu dan teknologi, serta peningkatan tuntutan kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal UNISKA Kediri. Hasil kaizen pada akhirnya adalah penetapan standar dalam SPMI baru, yang menggantikan standar dalam SPMI sebelumnya. Pada tahap ini, langkah penetapan standar dalam SPMI dalam siklus PPEPP seperti diuraikan di atas dimulai kembali.

Implementasi Siklus PPEPP

Pelaksanaan siklus SPMI dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 dilaksanakan dalam siklus kegiatan yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP). Melalui SPMI, siklus pertama adalah kegiatan yang menetapkan standar diikuti oleh tindakan, dan berpuncak pada evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar tersebut. Siklus ini adalah dasar dari budaya kualitas yang dinamis, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia pendidikan. Lima Tahapan dalam Siklus PPEPP antar lain adalah sebagai berikut:

 1. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi. Tahap pertama dari siklus PPEPP adalah Penetapan, yaitu aktivitas penetapan standar yang mencakup Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan Standar Tambahan PT yang ditetapkan oleh perguruan tinggi atau program studi. Penetapan ini adalah dasar dari arah kualitas yang dicita-citakan, dan dimasukkan secara formal dalam dokumen sistem jaminan mutu internal. Dokumen yang menjadi bukti dari tahap ini meliputi: Kebijakan Jaminan Mutu Jaminan Mutu Internal dan Standar Siklus Pelaksanaan Pendidikan Tinggi Dokumentasi Pelaksanaan Jaminan Mutu Internal Standar dan/atau kriteria, norma, dan tolok ukur kualitas pengelolaan pendidikan dan pendidikan tinggi serta pedoman untuk dokumentasi pelaksanaan Jaminan Mutu 

2. Fase implementasi dari Standar Dikti terdiri dari kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Kegiatan ini melibatkan semua elemen perguruan tinggi dalam pelaksanaan layanan akademik dan non-akademik sesuai dengan standar yang ditetapkan. Implementasi terjadi baik di tingkat institusi maupun program studi. Bukti administratif dari implementasi bisa dalam bentuk: surat keputusan (SK) pengelola Badan Penjaminan Mutu dan Koordinator Penjaminan Mutu di tingkat Program, surat keputusan (SK) Audit Mutu Internal (AMI) audit kualitas dan dokumen serupa yang terkait dengan implementasi standar Dikti. 

3. Evaluasi Implementasi Standar Dikti. Evaluasi adalah kegiatan yang melibatkan perbandingan hasil dari sebuah implementasi dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Ini adalah kegiatan kunci untuk menilai pencapaian dan efektivitas standar, baik melalui proses internal maupun eksternal. Bukti evaluasi biasanya dalam bentuk kegiatan berikut: 

    • Evaluasi Eksternal (misalnya asesmen akreditasi oleh BAN-PT atau LAM) 
    • Evaluasi Internal oleh unit kualitas perguruan tinggi Audit Mutu Internal (AMI) 
    • Pemantauan dan Evaluasi (Monev) 
    • Survei Kepuasan Pemangku Kepentingan, dll.

4. Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti Setelah evaluasi dilakukan, perguruan tinggi masuk pada tahap Pengendalian, yaitu menganalisis penyebab deviasi atau ketidaktercapaian standar dan mengambil langkah korektif. Pengendalian ini sangat penting untuk menjaga konsistensi mutu dan mencegah terjadinya penurunan kualitas. Pengendalian biasanya dibuktikan melalui: 

    • Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) 
    • Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari hasil AMI 
    • Rapat Koordinasi Pimpinan atau Unit Mutu, dll 

5. Peningkatan Standar Dikti Tahap akhir dalam siklus PPEPP adalah Peningkatan. Peningkatan merupakan upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan suatu standar sehingga menjadi lebih tinggi dan relevan terhadap kebutuhan zaman. Proses ini merupakan cerminan dari semangat continuous improvement dalam sistem mutu. Kegiatan yang menunjukkan proses peningkatan antara lain:

    • Pelatihan untuk Auditor AMI dan pelaksana mutu
    • Benchmarking ke institusi lain yang lebih unggul
    • Hasil Monitoring dan RTL AMI yang diimplementasikan
    • Dan beberapa kegiatan untuk peningkatan mutu.

Dengan memahami dan menjalankan kelima tahapan dalam siklus PPEPP secara utuh, mulai dari penetapan hingga peningkatan, perguruan tinggi dapat membangun sistem mutu yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan. Siklus ini bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan landasan strategis dalam menciptakan layanan pendidikan tinggi yang unggul dan relevan di tengah perubahan zaman.