Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuat perubahan pada persyaratan kelulusan mahasiswa yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 mengenai Jaminan Kualitas di Pendidikan Tinggi, yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan bersamaan dengan program Merdeka Belajar episode 26.
Dalam Permendikbud tersebut, mahasiswa Strata Satu dan Diploma 4 tidak lagi diwajibkan untuk menulis tesis sebagai syarat kelulusan. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa mahasiswa diberikan sejumlah pilihan terkait tugas akhir sebagai syarat untuk kelulusan.
Pilihan untuk tugas akhir dapat berupa tesis, prototipe, proyek, atau tugas akhir serupa lainnya yang dapat dilakukan secara individu atau kelompok. Dengan kata lain, tesis tidak lagi menjadi satu-satunya tugas akhir wajib yang harus diselesaikan mahasiswa untuk lulus dari perguruan tinggi.
Berikut adalah poin-poin utama mengapa tugas akhir tidak harus berupa skripsi:
- Fleksibilitas Kurikulum: Perguruan tinggi memiliki hak penuh untuk menentukan standar kelulusan, yang memungkinkan penyesuaian dengan karakteristik program studi.
- Alternatif Lebih Praktis:Mahasiswa dapat mengerjakan proyek, magang, laporan studi kasus, atau produk inovatif, yang seringkali lebih relevan dengan bidang keilmuan daripada sekadar laporan teoretis.
- Efisiensi Waktu dan Biaya:Mengurangi beban administratif yang sering memakan waktu lama, sehingga mahasiswa bisa lebih cepat lulus.
- Fokus pada Kompetensi:Menekankan pada pencapaian kompetensi praktis yang sesuai dengan kebutuhan industri.
