Survey Kepuasan 9 Kriteria

Survey kepuasan LAMDIK (Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan) berbasis 9 kriteria berfokus pada evaluasi kualitas layanan, SDM, sarana prasarana, dan luaran Tridharma oleh pemangku kepentingan. Instrumen ini wajib mengukur tingkat kepuasan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pengguna lulusan terkait VMTS, tata pamong, hingga capaian luaran

9 Kriteria LAMDIK dalam Survei Kepuasan:
  1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS): Pemahaman sivitas akademika.
  2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama: Efektivitas pengelolaan.
  3. Mahasiswa: Kualitas layanan mahasiswa, penerimaan, dan bimbingan.
  4. Sumber Daya Manusia (SDM): Kepuasan terhadap dosen dan tenaga kependidikan.
  5. Keuangan, Sarana, dan Prasarana: Fasilitas pendidikan dan dana.
  6. Pendidikan: Kurikulum, metode pembelajaran, dan suasana akademik.
  7. Penelitian: Kualitas dan kuantitas penelitian dosen/mahasiswa.
  8. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM): Dampak kegiatan PkM.
  9. Luaran dan Capaian Tridharma: Tracer study, prestasi mahasiswa, dan publikasi.

Survey Kepuasan Masyarakat

Survei kepuasan masyarakat (SKM) atau pengguna layanan, termasuk untuk LAMDIK, merupakan pengukuran komprehensif atas kualitas layanan publik, biasanya dilakukan minimal sekali setahun. Survei ini mencakup unsur seperti persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk, kompetensi, sarana, dan pengaduan. Hasil survei digunakan untuk perbaikan layanan dan akreditasi.

Berikut adalah poin-poin kunci terkait survei kepuasan masyarakat terhadap FKIP Uniska:
  • Tujuan: Mengukur tingkat kepuasan masyarakat/pengguna secara kuantitatif dan kualitatif atas layanan yang diberikan.
  • Unsur Penilaian: Mencakup 9 unsur utama (di antaranya: persyaratan, prosedur, waktu, biaya, kompetensi petugas).
  • Konteks Akreditasi (LAMDIK): Survei mencakup tingkat kepuasan pengguna lulusan, umpan balik dosen, dan tenaga kependidikan.
  • Pelaksanaan: Dilakukan secara berkala, minimal 1 kali setahun, mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017.
  • Tindak Lanjut: Hasil survei digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan.

Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan Salah satu aktivitas penjaminan mutu akademik perguruan tinggi untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang kinerja di setiap departemen/program studi dan Unit non akademik. Selain itu, hasil AMI dapat digunakan sebagai salah satu bahan untuk melakukan management review dan menentukan kebijakan serta sasaran mutu periode mutu berikutnya dengan memperhatikan saran perbaikan atas kelemahan pelaksanaan program kerja yang terjadi pada periode mutu sebelumnya.

AMI dilakukan secara internal atas dasar kesadaran dan kemauan institusi untuk merealisasikan perbaikan kinerja secara independen terhadap pelaksanaan proses akademik apakah sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan dalam menentukan kebijakan yang akan dilaksanakan di masa yang akan datang dan sebagai upaya universitas dalam mengevaluasi kinerja program studi atau departemen dalam memberikan pelayanan terhadap stakeholders.

Lingkup Audit :

  1. Unit Kerja, dikoordinasikan langsung oleh GJM
  2. Program Studi, dikoordinasikan oleh  UJM

Tahapan Audit :

  • Sosialisasi sistem Audit Mutu Internal kepada Auditee (Seluruh Unit Kerja, Fakultas, dan Program Studi)
  • Penyegaran sistem Audit Mutu Internal kepada Auditor (SPM menyampaikan hasil temuan audit tahun sebelumnya kepada seluruh auditor untuk melakukan verifikasi)
  • Pengisian instrumen audit online
  • Pemerikaan data kuantitatif oleh Auditor: instrumen audit yang telah diisi oleh auditee secara online
  • Visitasi lapangan oleh Auditor: Auditor memeriksa kesesuaian isian instrumen dengan dokumen/data/fakta yang ada terkait implementasi sistem mutu
  • Hasil audit berupa berita acara dan temuan audit yang disampaikan secara online
  • Audit Unit Kerja disampaikan kepada Pimpinan Universitas oleh LPM
  • Audit Program Studi disampaikan kepada Dekan dan Pimpinan Universitas oleh SPM
  • Rapat Tinjauan Manajemen, dilaksanakan segera setelah audit selesai dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil audit (Tingkat Universitas dan Fakultas)
  • Verifikasi tindak lanjut hasil audit, pemeriksaan perbaikan yang dilakukan auditee sesuai waktu yang dijanjikan. (LPM mengingatkan auditor untuk melakukan verifikasi)