FKIP UNISKA Kediri Resmi Terapkan SOP Monitoring RPS Berbasis Audit Mutu Internal untuk Perkuat Kurikulum OBE

KEDIRI – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri secara resmi memberlakukan Standard Operating Procedure (SOP) Monitoring Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis Audit Mutu Internal (AMI). Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh mata kuliah di lingkungan fakultas telah mengadopsi prinsip Outcome-Based Education (OBE) secara menyeluruh.

Penerapan prosedur baku dengan nomor dokumen SOP-GJM-FKIP-02/2022 ini dikoordinasikan langsung oleh Gugus Jaminan Mutu (GJM) FKIP UNISKA. Melalui sistem ini, setiap draf pembelajaran yang disusun oleh dosen pengampu tidak hanya divalidasi secara administratif, melainkan diwajibkan melalui proses desk evaluation yang ketat sebelum mendapatkan pengesahan akhir dari Dekan.

Ketua GJM FKIP UNISKA menegaskan bahwa proses monitoring ini menargetkan keselarasan penuh antara Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) program studi dengan metode pembelajaran di kelas. “Sesuai dengan target Indikator Kinerja Utama (IKU) 4, kami mendorong agar seluruh komponen perkuliahan mengintegrasikan metode pemecahan kasus (Case Method) atau pembelajaran berbasis proyek (Team-Based Project),” ungkapnya.

Mekanisme Temuan Berbasis Klasifikasi OB dan KTS

Bersamaan dengan peluncuran SOP tersebut, GJM FKIP UNISKA juga merilis Formulir Berita Acara Temuan Audit (FM-GJM-FKIP-03) sebagai instrumen transparansi evaluasi. Instrumen ini membagi hasil temuan audit ke dalam dua kategori penanganan, yaitu:

  1. Observasi (OB): Ditujukan bagi draf RPS dengan kekurangan minor seperti kesalahan redaksional (tipografi) atau pemutakhiran referensi pustaka lama. Dosen diberikan tenggat waktu perbaikan maksimal 3 hari kerja tanpa perlu proses audit ulang total.

  2. Ketidaksesuaian (KTS): Ditujukan bagi temuan mayor yang bersifat prinsipil, seperti tidak adanya keterkaitan CPL dengan materi pembelajaran atau hilangnya rubrik penilaian objektif. Terhadap temuan KTS, GJM bersama Ketua Program Studi (Kaprodi) akan memberikan pendampingan khusus guna merestrukturisasi ulang draf sebelum diajukan kembali.

Pihak dekanat FKIP UNISKA Kediri berharap, integrasi antara SOP Monitoring dan Formulir Berita Acara Temuan AMI ini dapat merealisasikan target Continuous Quality Improvement (Peningkatan Mutu Berkelanjutan). Dengan siklus evaluasi yang tuntas dalam waktu 14 hari kerja sebelum perkuliahan perdana dimulai, FKIP UNISKA berkomitmen menyajikan mutu pendidikan tinggi yang akuntabel, modern, dan berdaya saing tinggi bagi seluruh mahasiswa.

Link:

SOP Monitoring

SOP Pedoman Evaluasi